PERSIAPAN UJIAN NASIONAL (2016) AKANKAH TIMBUL POLEMIK?


Berbagai persepsi masyarakat pelu diluruskan kembali mengenai UN atau Ujian Nasional. Bahwasaannya UN bukan hal yang perlu ditakutkan dan dihindari yang dianggap menjadikannya momok tersendiri bagi para pelajar di Indonesia.

Meskipun melalui UN dalam pendidikan sekolah formal sekarang menjadi pengukur kamampuan peserta didik terhadap mata peajaran yang sudah dipelajarai selama masa pendidikan pada jenjang yang telah ditempuhnya seperi SD, SMP, dan SMA/Sederajat yang pada tahun ini pada bulan April hingga Mei 2014. Melalui UN seorang peseta didik menandakan keberhasilan pendidikan yang diberikan oleh guru.
Pengukuran suatu keberhasilan dilaksanakannya Ujian Nasional ditandai melalui presentase kelulusan siswanya. Maka efektifitas dari UN ini dapat menjadi berkaitan erat dengan kegiatan belajar mengajar masing-masing sekolah diseluruh Indonesian untuk di evaluasi oleh pemerintah pusat.

Pelaksanakan UN di Indonesia tidak sekedar menyelenggarakan karena telah mengacu pada UU Republik .Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 pendidik mempunyai otoritas melakukan evaluasi terhadap siswa. Namun hal tersebut kontradiktif dengan PP Rep.Indonesia no.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memberikan otoritas kepada BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Jika kita mengacu pada undang-undang dan peraturan presiden diatas yang sebenarnya memilki visa yang sama yakni mencedaskan kehidupan bangsa. Hal ini yang seharusnya menjadi pemacu untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.

UN jika hanya bisa dilihat dengan sebelah mata dan hanya mengikuti opini yang berkembang negatif maka hasilnya akan negatif. Namun jika persepsi sebaliknya sesungguhnya UN hanya sebatas menjadi tolak ukur kemampuan peserta didik di sekolah formal dalam lingkup nasional sebagai standarisasi nasional. Seyogyanya masyarakat harus bisa mengambil sikap yang bijak menggapi segala opini tentang UN. Hal Ini tidak ada unsur memihak ataupun mengecan dengan dislenggarakan UN di Indonesia.

Meskipun UN tidak diterapkan di negara-negara maju pendidikannya seperti Fitlandia yang menjadi negara dengan pendidikan yang terbaik, Jeman dan lain-lain. Berbagai negara tersebut menekankan keberhasilan menyelenggaran pendidikan dengan ada Ujian Negara yang hanya sebagai bentuk pemetaan dan mengukur kemampuan siswa. Namun yang membedakan lagi Ujian Negara tidak digunakan sebagai standar kelulusan akan tetapi digunakan sebagai mengukur kemampuan dan untuk memasuki dunia kerja sesuia kemampuan dan minatnya.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa UN memilki bebrapa kelamahan Ujian yang mengandalkan sistem pilihan ganda sangat memungkinkan segala sesuatunya terjadi. Ada unsur spekulasi dan untung-untungan di dalam menjawab soal-soal ujian. Kreatifitas para siswa tidak muncul. Kecurangan juga sangat dimungkinkan terjadi karena jawaban-jawaban hanya disimbolkan dengan alfabet seperti “A”, “B”, “C”, “D’ dan “E”. Dengan bantuan teknologi jawaban-jawaban dapat ditransferkan oleh seseorang dengan cepat kepada para siswa yang sedang mengikuti ujian. Sebagai buktinya dapat dilihat di surat kabar dan di televisi bahwa ada siswa yang menangis tidak lulus karena mencontek kunci jawaban yang salah. Akan tetapi UN atau sejenisnya memang penting dan perlu diselenggarakan sebagai standarisasi Nasional guna sebagai evaluasi nasional untuk pendidikan yang lebih baik.

Pentingnya adanya UN disebabkan banyaknya wilayah dan daerah di Indonesia sehingga dibutuhkan untuk memetakan hasil penyelenggaraan pendidikan disetiapderah. Pemerintahpun harus siap dan tanggap jika tidak ada kesetaraan disetiap daerah sesuia kebutuhannya. Maka distetiap daerah yang memang harus membutuhkan pelayanan khusus harus diberi perhatian penuh agar tercapai cita-cita bangas yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bukan hanya sebatas penting harus dilkukan UN akan tetapi sangat perlu diselenggarakannya UN da nada bebrapa hal yang harus di garis bawahi. Apakah sudah puas dengan penyelenggaraan UN dengan sistem pendidikan saat ini. Jika msih belum, maka perlu diefektifkan penyelnggraan dan harus mengacu pada kurikulum tidak lain adalah Kurikulum 2013.

Penyelenggaraan Kurikulum 2013 menekankan pada kolaborasi empat komponen yakni Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Jika mengacu kurikulum ini UN jika dijadikan sebagai bahan penilaian dan penentu kelulusan secara otomastis telah melenceng. Maka dari UN memilki beberapa komponen untuk menentukan peserta didik dikatakan”LULUS” atau “TIDAK LULUS”. Kategori yang menjadi nilai kelulusan dengan prosentasi 60% UN, 30%UAS, dan 10%Nilai Rapor.

Pengklasifikasi penilaian iniakan menjadi lebih lengkap dengan mempergunakan aspek psikomotornya dengan memeberi kesempatan siswa memperoleh penghargaan dari hasil dari bakat dan minatnya. Contohnya sertifikat kejuaraan yang dimilki oleh setiap siswa, maka UN akan membuat siswa tidak merasa terbebani dan waktu UN yang harus mengulangi materi yang telah lampau dengan waktu singkat, jika siswa dalam kondisi menurun.

Berbagai persespi diatas bukan sebatas memihak ataupun mengcam adanya UN akantetapi bentuk sebuah kepedulian terhadap pendidikan di Indonesia agar menjadi lebih baik sesuai cita-cita Negeri yakni “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.







Comments